Selasa, 24 September 2013

PAPER

Speaking 3

HOW WE CAN IMPROVE OUR NATURAL ENVIRONMENT



By:

Sarina Adam
Gelvin Mokoagow
Merril Watulinagas
Debora Masengi
Oliviane




MANADO STATE UNIVERSITY
FACULTY OF LANGUAGE AND ART
ENGLISH EDUCATION DEPARTMENT
2013


Preface



Thank God we pray the presence of almighty God is one, because he gives us a chance to finish this paper. The existence of this paper aim to increase our knowledge about nature and how where we improve our natural environment.

Had this paper can deliver broader knowledge for future readers.













Tondano,
September 24, 2013
Preliminary

How we can improve our natural environment?




Nowadays we know that our natural environment is being destroyed. We can see illegal logging , flood , fire everywhere. Those kinds of disasters which happen in our environment are caused by some reasons , and one of them is from ourselves that can not safe our environment as our own home. If we have a big realization to safe our environment , of course we have to keep it from anything that can destroy it. But how to do that ?? 

       The best way to improve our natural environment is starting from our selves. We can do many things. As normal man, we can not make government policies and regulations, we can not punish others who violate the regulations, but we can control us not to destroy the environment. Do not smoking , do not throw away used things , do not waste water and electric, etc. Starting from now, starting from ourselves.

Besides that , we can plant trees. Trees have many benefits in order to improve the natural environment. Trees protect the soil from erosion. Their branches and leaves stop the direct impact of the drops. Water descends through the trees or falls from branches or leaves at a lower speed , so it can infiltrate more conveniently into the soil. The result is that a greater proportion of water is retained in the subsoil as a surplus and less water is left to run on the surface, reducing its erosive effect.

By planting trees , we return to a more natural , less artificial environment. Birds and other wildlife are attracted to the area. The natural cycles of plant growth , reproduction , and decomposition are again present , both above and below ground. Natural harmony is restored to the urban environment.

Saving energy. Saving energy does not always takes days of planning. There are many things we can do right now to start saving energy and cutting down on costs in order to improve our natural environment. For examples , using power strips when we turning off these electronics , power down using the power strip to prevent stand-by mode from drawing electricity unnecessarily. Then , power down computers and monitors when they are not being used. Contrary to popular beliefs , turning them on and off will not cause damage. If we are away from our computer at different intervals , make sure we have set the power save options.

These days many people seem to be asking this question but very few of them would be willing to go beyond the question itself, and actually do something that would improve our environment. It seems like most of us are willing to do something to improve our environment as long there are no sacrifices needed from our side, because if helping environment means that we have to be deprived of something than all of the sudden importance of environmental issues loses great deal on their value.

What we have to be aware off is that environmental issues can't be solved by talk and questions. What we need is answers in form of real action, and not just theoretically speaking about possible ways to improve our environment like some scientists seem to be doing all the time. What we really need to do is go out in the nature, inspect our environment, find environmental problems in our area and then work on their solutions. Diagnosing environmental problem is in most cases easy to do, for instance to notice pollution, but solutions are often anything but easy because environmental problems sadly still lack required level of political support.

Each and every one of us can do something for our environment by not polluting it with garbage or any other form of pollution, by caring for plants and animals, and not doing anything that could jeopardize them. Basically what we need to do is care more for nature, and this is where the main problem lies. Our society has certain values, namely almost anything is measured in money, and this is the origin of all environmental problems world is faced with today. We can't help nature by destroying forests, causing habitat loss for many animals just to make some new building or new industrial facility. This could mean more money at the end but at what price?

We can sadly see the results of not caring enough for nature and our planet by looking at climate change problem. Heavy industrialization followed by excessive greenhouse gas emissions is changing our climate bringing warmer average temperatures to all parts of our planet, and in couple of decades time this could change entire picture of our planet. In negative sense, of course, in form of drought, floods, hurricanes, hungers, sea levels increase, etc.

And what is the worst part in all of this? The worst part is definitely the fact that despite being pushed so heavily by different environmental problems we still don't do enough to move them away from us, instead they are pushing us even more, up to the point where they will be able to completely squeeze us. Slow politics run by different industry lobbies still looks in this world with the greedy eyes that only tend to boost their profits, and our economies are holy cows that must be protected at any cost.

You probably still remember all the fuss about financial crisis and how quickly world leaders acted to save their precious economies? If you can also remember world leaders pushed aside environmental problems to be solved in better times once the recession will be thing of the past. Now that world economies have started moving upwards yet again we do not see any solution for environmental problems that should be high on political agenda these days. All we see is further negotiations, and lots of promises how world is finally ready to go green.

How far from truth this is? World is really ready to go green only if by green we mean color of the money. because despite living in the 21st century very little has changed in the last 300 years. We can't improve our environment unless we first improve ourselves, our values and the way we think. This really requires total change of our society that takes lot of time, and time seems to be slipping away from our hands bringing us closer and closer to total environmental catastrophe. Do we really need to see the worst before start changing things?


















Closing


Given this lesson, hopefully we can be again keeping our natural environment that spawned a healthy environment, free of pollution and a healthier environment and fresh.




References





September 23, 2013 07:43 PM

Selasa, 05 Maret 2013

TUGAS MANDIRI
SPEAKING 2
UNIMA LOGO BARU HITAM.JPG



Nama            :      Gelvin Mokoagow
NIM             :      12 313 695
Kelas/Jur      :      J/ Pend. Bahasa Inggris
Dosen           :      Alan Mongan, S.Pd



v Situation 1

X and Y are friends. But X had a big party last weekend and didn’t invite Y, even though Y always invites X to Y’s parties. Y sees that X is just getting home from work and goes over  to talk.

Y :      Hello X, how are you today?
X :     Hi! I’m fine thank you!
Y :      How about your party last weekend?
X :     Oh, very crowded. Uhm, but I’m so sorry, because I do not invite you.
Y :      Oh, it’s okay! ( with expression faces not good enough )
X :     I’m so sorry, because I’m so busy. That’s why, I forgot to invite you.
Y :      Oh, one time, don’t ever  invite me again!
X :     I’m sorry…
Y :      Okay, I accept what you said.
X :     How if tonight I’m invite you to dinner? Will you?
Y :      Okay, I will!
X :     Thank you!
Y :      Okay, I will go home now.
X :     Yes, me too.
Y :      See you tonight. Bye!
X :     Bye!

Selasa, 19 Februari 2013

Tugas Mandiri



TUGAS MANDIRI

Nama             :           Gelvin K.F. Mokoagow
NIM               :           12 313 695
Kls/Jur           :           “J” Pendidikan Bahasa Inggris
M.K                :           Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para ahli

1.            Henry Randall Waite
Dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.

2.      Stanley E. Dimond
Berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab

3.       Edmonson (1958)
Mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara.

4.      Merphin Panjaitan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis

5.      Muhammad Numan Soemantri
Ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah;
b.      Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi;
c.       dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara

6. Azyumardi Azra
Pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.

7.      Soedijarto
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

8. Zamroni
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.

9. Tim ICCE UIN Jakarta
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempealajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.

10. Civitas Internasional
Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.



Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

1. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.

2. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

3. Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.


4. R. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

5. Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.

6.  R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.

7. Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.

8. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.

9. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.



Selasa, 02 Oktober 2012


Pengertian Pancasila

Pengertian Pancasila - Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.

Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen  dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.

Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
  1. Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
  2. Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
  3. Penjelasan

Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
  • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah       Indonesia berdasar atas Persatuan;
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  • Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
  • Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1.    Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan rakyat;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.    Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;

3.    Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;

4.    Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.

Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu.

Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.

Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.

Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 
  1. Ketuhanan Mang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,  
  3. Persatuan Indonesia, 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.

Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta  yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.

 Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian  di atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh.

Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.