TUGAS MANDIRI
Nama : Gelvin
K.F. Mokoagow
NIM : 12
313 695
Kls/Jur : “J”
Pendidikan Bahasa Inggris
M.K : Pendidikan
Kewarganegaraan
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Para ahli
1.
Henry Randall Waite
Dalam penerbitan
majalah The Citizendan Civics, pada
tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man
in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari
definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang
membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu-
individu dengan negara.
2. Stanley E. Dimond
Berpendapat
bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam
aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang
berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan
dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan
tanggung jawab
3. Edmonson (1958)
Mengemukakan
bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang
menyangkut hak dan kewajiban warga negara.
4. Merphin Panjaitan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis
5. Muhammad Numan Soemantri
Ditandai
oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a. Civic Education adalah kegiatan yang
meliputi seluruh program sekolah;
b. Civic Education meliputi berbagai macam
kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik
dalam masyarakat demokrasi;
c. dalam Civic Education termasuk pula
hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-
syarat objektif untuk hidup bernegara
6. Azyumardi Azra
Pendidikan
kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan
yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara
yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara
menjadi warga dunia, global society.
7. Soedijarto
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis.
8. Zamroni
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi
yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan
bertindak demokratis.
9. Tim ICCE UIN Jakarta
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang
dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempealajari orientasi, sikap
dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge,
awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta
kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.
10. Civitas Internasional
Civic Education adalah pendidikan yang mencakup
pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman
tentang rule of law, HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis,
pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut
Para Ahli
1. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
1. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
3. Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
4. R. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
5. Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
6.
R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
7. Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
8. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
9. Stanley E. Ptnord dan Etner
F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar